Porostimur.com | Ambon: Lebih kurang 10 tahun Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) SCTV Ambon tidak menyiarkan konten lokal 10 persen. Sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Hal itu diketahui, setelah Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Propinsi Maluku melakukan Verifikasi Faktual (Verfak) di kantor SCTV Ambon, Senin, (26/7/2021)
Kepala Stasiun SCTV Ambon, Daud Timisela mengaku, selama kurang lebih 10 tahun SCTV Ambon berada di Maluku, tidak pernah menyiarkan konten lokal hingga 10 persen.
Menurutnya, stasiun Televisi “Satu Untuk Semua” itu hanya menyiar konten lokal selama 30 menit setiap hari pada pukul 04.00 WIT.
“Soal konten lokal itu setiap hari ada. Ditayangkan selama 30 menita setiap jam 04.00 pagi. Itu sudah diatur dari pusat. Mulai dari materi konten lokal, produksi hingga jadwal siar. Kita di daerah hanya kerja sesuai petunjuk teknis yang ada saja. Jadi apakah siaran konten lokal itu sesuai dengan aturan atau tidak, saya kira KPID punya kewenangan untuk menilai itu,”ungkap Timisela kepada komisioner KPID Maluku
Propinsi Maluku, khususnya Kota Ambon dari segi
bisnis, kata Timisela, mungkin tidak begitu menguntungkan. Menyebabkan Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) SCTV memiliki banyak pertimbangan untuk memproduksi siaran konten lokal di daerah.