100 Perkara Sengketa Pilkada Kandas di MK

oleh -3 views

Porostimur.com | Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) memutus sebanyak 37 perkara sengketa hasil Pilkada 2020 tidak berlanjut ke tahap pembuktian pada sidang pengucapan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu, 17 Februari 2021. Dengan demikian, total perkara yang kandas sebanyak 100 permohonan.

Pada persidangan yang digelar Senin lalu, MK mengucapkan 33 putusan dan ketetapan. Kemudian pada Selasa, MK memutus 30 perkara tidak dapat diterima.

Adapun pada Rabu, perkara yang tidak diterima adalah perkara sengketa hasil Pilkada Lingga, Pohuwato, Gorontalo (2 perkara), Kepulauan Sula, Palu, Lamongan, Bolaang Mongondow Timur (2 perkara), Manado, Bima, dan Batam.

Kemudian pada sesi kedua, perkara yang diputus tidak dapat diterima adalah permohonan perselisihan hasil Pilkada Luwu Timur, Wakatobi, Mamuju, Barru (2 perkara), Halmahera Barat, Halmahera Selatan, Tangerang Selatan, Asmat, Fakfak, Kaimana, dan Manokwari.

Selanjutnya pada sesi terakhir, Majelis Hakim MK memutus perkara hasil Pilkada Musi Rawas Utara, Raja Ampat, Tapanuli Selatan, Kepulauan Aru, Manokwari Selatan, Nunukan, Kuantan Singingi, Malinau, Maluku Barat Daya, Tanjung Balai, Nabire, Seram Bagian Timur, dan Kepulauan Meranti tidak dapat diterima.