Porostimur.com, Ambon – Sebanyak 13 anak binaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Ambon mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dalam momentum peringatan Hari Anak Nasional (HAN) tahun 2025.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) pengurangan masa pidana itu dilakukan langsung oleh Wali Kota Ambon, Bodewin M. Wattimena, bersama Inspektur Wilayah IV Direktorat Jenderal Kemenkumham RI, Endang Lintang Hardirman, di Aula LPKA, Passo, Kecamatan Baguala, Ambon, Rabu (23/7/2025).
Komitmen Bangun Masa Depan Anak
Wali Kota Ambon menyatakan, pemberian remisi ini bukan sekadar bentuk penghargaan atas perilaku baik selama masa pembinaan, tetapi juga komitmen pemerintah untuk memberi perhatian pada tumbuh kembang anak-anak yang berada dalam situasi khusus.
“Semoga Hari Anak Nasional 2025 ini menjadi momentum untuk kembali membangun komitmen bersama bagi anak-anak. Sebab mereka yang nanti menggantikan kita di masa yang akan datang,” ujar Bodewin di hadapan peserta kegiatan.
Ia menambahkan, meski saat ini anak-anak tersebut sedang berada di balik tembok pembinaan, mereka tetap punya potensi besar untuk berkontribusi dalam mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.
Pembinaan Manusiawi dan Penuh Harapan
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi atas pendekatan pembinaan yang diterapkan di LPKA Ambon. Menurutnya, ada perubahan paradigma penting dalam melihat lembaga pemasyarakatan anak.









