147 Lawan 7

oleh -937 views

Bahasa dokumen memang seringkali tidak pernah memakai kata “dilarang.” Ia memilih frasa yang lebih sopan namun tegas dan terang benderang: shall not impose, shall not require, shall remove, shall exempt.

Dalam diplomasi, kesopanan sering kali bentuk lain dari ketegasan. Larangan disampaikan dengan nada ramah, seperti petugas hotel yang berkata, “Untuk kenyamanan bersama, tamu tidak diperkenankan…” — padahal konsekuensinya nyata.

Mari kita lihat beberapa contoh yang paling mencolok dengan memperhatikan kata yang dipakai, sering seperti “shall”.

Salah satu larangan yang paling simbolik berkaitan dengan pajak digital. “Indonesia shall not impose digital services taxes…” (“Indonesia tidak boleh mengenakan pajak layanan digital yang menyasar perusahaan AS.”)

Di era ketika platform global memperoleh miliaran dolar dari perhatian dan data pengguna Indonesia, klausul ini memastikan negara kita tidak dapat mengenakan pajak khusus seperti yang dilakukan India, Prancis, atau Kanada.

Baca Juga  Rel Pertama, Palang Terakhir

Data boleh mengalir keluar. Nilai ekonomi boleh mengalir keluar. Pajak digital? Tidak boleh. Ini seperti membiarkan warung ramai pembeli, tetapi melarang pemilik warung menaruh kotak kasir.

Larangan berikutnya menyentuh arus data lintas negara: “…ensuring the transfer of data by electronic means…” Implikasinya: Indonesia tidak boleh mewajibkan lokalisasi data sebagai syarat layanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.