147 Lawan 7

oleh -923 views

Data warga dapat disimpan di server luar negeri tanpa kewajiban penyimpanan domestik. Padahal, di abad ke-21, data adalah minyak baru. Kita memiliki ladangnya. Kilangnya berada di luar negeri.

Kemudian terdapat larangan kewajiban alih teknologi: “…shall not require transfer of technology, source code, or proprietary knowledge…” Jelas bahwa Indonesia tidak boleh mensyaratkan transfer teknologi sebagai syarat berbisnis.

Dalam sejarah industrialisasi, negara-negara Asia Timur membangun kekuatan teknologi melalui transfer pengetahuan. Klausul ini menutup jalan tersebut. Teknologi boleh digunakan. Rahasianya tetap milik mereka.

Berikutnya, ATR AS-RI mengenakan larangan terhadap kandungan lokal: “…shall exempt U.S. companies… from local content requirements.” Artinya: perusahaan AS tidak wajib menggunakan komponen lokal.

Jika TKDN selama ini merupakan alat industrialisasi, maka klausul ini mencabut alat tersebut untuk satu pihak tertentu. Lapangan industri tetap terbuka. Rantai pasok domestik tidak dijamin ikut tumbuh.

Baca Juga  Puslitbang Polri Teliti Penanganan Unjuk Rasa di Polres Tual

Berikutnya, larangan pembatasan impor bioetanol: “Indonesia shall not adopt or maintain any measure that prevents the import of U.S. bioethanol.”

Indonesia tidak boleh membuat kebijakan yang menghambat impor bioetanol AS. Energi alternatif pun memiliki pasal perlindungan pasar.

No More Posts Available.

No more pages to load.