@Porostimur.com | Ambon : Dua bulan sudah, sejak kasus dugaan korupsi DD dan ADD Desa Tahalupu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) tahun anggaran 2017-2018 yang dilaporkan kepada Polres SBB dan Ditkrimsus Polda Maluku.
Sayangnya, hingga saat ini kasus dimaksud seolah tidak pernah ditindaklanjuti.
Alhasil, Kapolda Maluku, Irjen Pol Drs. Royke Lumowa,MM pun dianggap tidak mampu mengevaluasi kinerja anak buahnya.
Saat berhasil dikonfirmasi wartawan, di Ambon, Kamis (6/12), hal ini dibenarkan salah satu tokoh pemuda Desa Tahalupu.
”Kami minta Kapolda Maluku harus tegas melihat hal ini. Kalau Kapolda tak mampu membongkar dugaan korupsi ini, maka beliau kami sarankan mundur saja karena tidak serius mengawasi kinerja anak buahnya,” ujarnya.
Menurutnya, dugaan korupsi dimaksud berawal ketika salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahalupu, Rasid Umasugi, mempertanyakan keabsahan tanda tangan mantan Ketua BPD Tahalupu, Abdurahman Dokolamo.
Dimana, Dokolamo mengatasnamakan BPD Tahalupu telah menandatangani pencairan Dana Desa Tahalupu tahun 2018.
Disinyalir, akunya, hal itu dilakukan Dokolamo bersama-sama dengan pejabat sementara (Pjs). Kades Tahalupu, Sulaiman Wally.
”Mereka membuat cap BPD tanpa sepengetahuan BPD Tahalupu. Ini perbuatan pidana yang telah merugikan nama baik kita selaku lembaga fungsi kontrol di desa. Abdurahman Dokolamo itu sudah mengundurkan diri dari Ketua BPD dan itu dibuktikan dengan surat pernyataan pengunduran diri di atas materai yang sudah diterima oleh BPD aktif. Untuk itu, bagaimana bisa orang yang sudah mundur/keluar dari BPD bisa menandatangani administrasi untuk pencairan Dana Desa?” herannya.
Atas masalah ini, jelasnya, pihak BPD Tahalupu telah menyurati Pemkab SBB, baik Bupati maupun Kabag Pemerintahan serta tembusan kepada Komisi A DPRD SBB.
Dimana, surat dimaksud meminta agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan SK terbaru hasil revitalisasi.
Dijelaskannya, hasil revitalisasi inio berisikan Abdurahman Dokolamo diganti oleh Alim Dokolamo dan Kasman Umagap yang juga mengundurkan diri digantikan dengan Poat Umagap.
Mirisnya lagi, tegasnya, hingga saat ini surat dimaksud pun belum ditindaklanjut.
”Kami menduga Dokolamo dan Penjabat desa saat melakukan pencairan didukung oleh Sopir Bupati SBB, Surahman Heluth dan kakaknya Jen Helut yang sering mengatasnamakan Bupati SBB,” tegasnya.
Baik Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres Seram Bagian Barat, dihimbaunya untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang terjadi di Tahalupu serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Guna penuntasan kasus dimaksud, tegasnya, masyarakat setempat siap mendukung penuh kerja aparat penegak hokum.
”Kita tunggu nyali dari Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres SBB untuk turun ke Tahalupu melakukan investigasi terhadap sejumlah dugaan praktek fiktif dan mark-up Dana Desa tahun 2017 dan lebih parah lagi tahun 2018. Kami BPD dan masyarakat sudah siap memberikan dukungan informasi,” jelasnya.
Jika kasus ini ditindaklanjuti, terangnya, maka opini public pun bakalan meniliai pihak kepolisian seolah melindungi kejahatan korupsi.
Kasus ini, jelasnya, biasa menjadi referensi kepada Kapolda Maluku dalam menganalisa dan mengevaluasi jajaran di bawahnya, khususnya kinerja bawahannya penanganan kasus-kasus korupsi di daerah ini.
”Masyarakat sangat pesimis dan khawatir Ditreskrimsus Polda Maluku dan Polres SBB sudah ”masuk Angin”, sehingga sengaja mendiamkan laporan itu. Jika tidak maka mestinya Abdurahman Dokolamo dan Sulaiman Wally yang telah berkonspirasi melakukan kejahatan itu sudah panggil untuk diperiksa,” pungkasnya. (tim)