Porostimur.com, Ambon – Dua mantan pejabat di lingkup PT ASDP Indonesia Ferry Cabang Ambon diperiksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon, Senin (28/7/2025).
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Dok Perkapalan Waiame, sebuah BUMD milik Pemerintah Provinsi Maluku.
Kedua saksi yang diperiksa masing-masing merupakan mantan Manajer Teknik ASDP Ambon untuk tahun 2021 dan 2022, serta 2022 hingga 2023. Keduanya diketahui berinisial E dan E.
“Untuk kasus dok, hari ini diperiksa dua orang saksi dari ASDP Ambon,” ungkap Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, dalam keterangan tertulisnya yang diterima, Senin (28/7/2025).
Kerugian Negara Capai Rp3,7 Miliar
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari temuan Kejari Ambon terkait penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Dok Perkapalan Waiame Ambon pada rentang Tahun Anggaran 2020 hingga 2024. Total nilai pengelolaan keuangan selama periode tersebut mencapai Rp177 miliar, namun terdapat dugaan penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp3,7 miliar.
“Setelah melakukan serangkaian permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai pengelolaan keuangan pada PT Dok Perkapalan Waiame Ambon untuk TA 2020–2024, maka tanggal 28 April Tim Jaksa Penyelidikan telah melakukan ekspos perkara tersebut,” jelas mantan Kepala Kejari Ambon, Ardiansyah, dalam konferensi pers yang didampingi Kajati Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, Senin (5/5/2025) lalu.









