2 Kali Perkosa Putri Kandung, Ayah Bejat di Maluku Tengah Jadi Tersangka

oleh -120 views
FT, seorang pria warga Desa Haruru, Kabupaten Maluku Tebgah, Maluku yang memerkosa putri kandungnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di sel tahanan Polres Maluku Tengah, Selasa (16/4/2024).(Humas Polres Maluku Tengah)

Porostimur.com, Masohi – Penyidik Polres Maluku Tengah, menetapkan seorang pria warga Desa Haruru, Kabupaten Maluku Tengah, berinisial FT sebagai tersangka, lantaran tega memerkosa putri kandungnya sendiri.

“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Humas Polres Maluku Tengah Iptu Affan Slamet, Selasa (16/4/2024) siang.

FT ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik menemukan cukup bukti dalam kasus tersebut.

Perbuatan bejat tersebut diakui tersangka saat pemeriksaan oleh penyidik ditambah keterangan dari sejumlah saksi dan korban beserta bukti lainnya. “Tersangka sudah ditahan penyidik,” ujarnya.

Ia mengungkapkan tersangka memerkosa putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMA itu sebanyak dua kali.

Adapun lokasi kejadian berlangsung di dalam rumah tersangka di Desa Haruru Kota Masohi, Maluku Tengah pada tahun 2023 dan April 2024.

Baca Juga  Viral Video Aksi Free Aceh, Maluku, Papua di Sidang PBB, Kemlu: Tidak Beretika

“Kejadian di rumah tersangka di Desa Haruru,” sebutnya, melansir kompas.com.

Usai memerkosa putrinya, tersangka langsung kabur setelah mengetahui kasus tersebut telah dilaporkan ke polisi.

Tersangka kemudian ditangkap di sebuah rumah kebun di kawasan hutan Air Papaya, Kota Masohi pada Minggu (15/4/2024).

Atas perbuatan bejat tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 junto Pasal 76 D Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.