Porostimur.com, Bula – Dua pria terdakwa atas tuntutan tindak pidana kekerasan dan pengrusakan kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), pada peristiwa 6 Desember 2024 lalu.
Pasalnya, terdakwa Muhidin Suneth alias Ifan dan Ahmad Siwa Siwan alias Egen, menjalankan sidang perkara tindak pidana berdasarkan Pasal 170 ayat (1) dan Pasal 406 ayat (1) KUHP pidana, yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Dataran Hunimoa kabupaten setempat, Kamis, kemarin.
Kasi Intel Kejari SBT Vector Mailoa, memalui rilis yang diterima Porostimur.com, Sabtu (1/2/2025) menjelaskan, dua terdakwa baru menjalankan persidangan perdana sekitar pukul 10.10 WIT, di PN Dataran Hunimoa.
“Persidangan ini membahas kasus pengerusakan kantor KPU Desa Wailola, Kecamatan Bula, yang terjadi pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 21.30 WIT,” ujar Mailoa.
Mailoa juga mengatakan, agenda persidangan itu, meliputi tiga tahap utama. Yaitu, pembacaan dakwaan, pemeriksaan saksi, dan pemeriksaan terdakwa.
“Persidangan selanjutnya akan dilanjutkan pada Senin (3/2/2025) dengan agenda pembacaan tuntutan,” katanya.
Diketahui, aksi kekerasan tersebut, kantor KPU SBT mengalami kerugian material senilai Rp14.800.000 (empat belas juta delapan ratus ribu rupiah). Kerusakan ini menimbulkan gangguan terhadap aktivitas KPU setempat, yang bertugas menyelenggarakan pemilihan umum. (Iswandi Kelilauw)