2 Penjambret Pasar Mardika Kini Mendekam di Ruang Tahanan Polresta Ambon

oleh -9 views

Porostimur.com – Ambon: Tim Buser Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil menangkap satu orang pelaku pencurian dengan kekerasan atau jambret di Kawasan Terminal Mardika, Kota Ambon.

RRM alias R disergap saat berada di kawasan Terminal Angkot Mardika, Kota Ambon pada Senin kemarin.

Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Izaac Leatemia, mengungkapkan, Polisi kembali menangkap satu pelaku Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan berinisial RRM alias R pada Senin kemarin. Pelaku lalu digiring menuju Markas Polresta Ambon. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat menggunakan Pasal 365 ayat (2) KUHPidana.

“Jadi sudah dua orang yang kami amankan. Pertama itu AK alias R dan kemarin RRM alias R,” ujar Leatemia kepada wartawan, Selasa (9/11/2021).

Link Banner

Leatemia bilang, kedua Tersangka, AK dan RRM, kini sudah ditahan di tahanan Polresta Ambon di kawasan Parigilima.

Baca Juga  Ketua Bawaslu Tidore Kepulauan Imbau ASN Jaga Netralitas pada Pilkada 2024

“Kita masih terus melakukan pencarian dan penangkapan tersangka lainnya,” kata Izaac.

Untuk diketahui, AK dan RRM ini diduga menjabret HP dan uang tunai sebesar Rp 6 juta milik korban YY di kawasan Terminal Angkot Mardika, Kota Ambon, Minggu (31/10/2021) sekitar pukul 22.00 WIT.

Kasus itu kemudian dilaporkan oleh S dengan LP No : LP/B/472/XI/2021/SPKT/Polresta Ambon/Polda Maluku, tanggal 1 November 2021.