Porostimur.com, Ambon – Dua orang asal Saumlaki, Kepulauan Tanimbar wartawan menjalani sidang pemeriksaan sebagai saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negari Ambon, Senin (11/12/2023).
Kedua wartawan. yakni: Efer Batlayeri dan Yanti Samangun, dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan kasus SPPD fiktif senilai Rp6,6 miliar, di BPKAD Kabupaten Kepulauan Tanimbar, setelah pada persidangan sebelumnya, terdakwa Yonas Batlayeri dan Maria Goreti Batlayeri, mengaku telah memberikan uang senilai Rp50 juta kepada kedua wartawan tersebut.
Efer Batlayeri adalah wartawan senior di Saumlaki. Sedangkan, Yanti Samangun adalah wartawan muda yang belum lama menjadi wartawan.
Kepada media ini, Efer Batlayeri, mengaku, dirinya tidak pernah menerima uang senilai Rp50 juta dari terdakwa. Ia menyatakan bahwa integritasnya sebagai wartawan tidak dijual dengan uang, dan selalu berpegang pada prinsip kejujuran dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Sementara itu, Yanti Samangun mengatakan, ia tidak pernah menerima uang senilai Rp50 juta dari terdakwa. Yanti Samangun menekankan bahwa pentingnya wartawan dalam menjaga independensi dan objektivitas dalam melaporkan berita. Menurutnya, menerima uang dari pihak yang terlibat dalam kasus SPPD Fiktif itu dapat mengorbankan kepercayaan publik terhadap profesi jurnalistik.