21 Anak Binaan LPKA Ambon Terima PMP Umum Kemerdekaan RI, 1 Orang Langsung Bebas

oleh -30 views

Porostimur.com, Ambon – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku menggelar acara Pengurangan Masa Pidana (PMP) Umum Kemerdekaan RI ke-79 bagi 21 Anak.

Penyerahan PMP Umum dilakukan langsung oleh Kepala LPKA Ambon Taufik Rachman kepada perwakilan dua anak, di gedung serbaguna LPKA Ambon, Sabtu (17/8/2024).

Taufik, dalam sambutannya, Taufik berpesan agar Anak dapat terus berkontribusi dalam melaksanakan semua program pembinaan yang diberikan oleh petugas.

“Ingat bahwa remisi adalah penghargaan dari saudara dan hak saudara, tapi ingat hak baru bisa diberikan kalau kewajiban sudah di lakasanakan,” ungkapnya.

Ia juga mengucapkan selamat bagi anak – anak yang hari ini mendapat pengurangan masa pidana.

Baca Juga  4 Zodiak yang Mudah Move On dari Masa Lalu

“Mudah – mudahan kalian bisa menjadi manusia yang mandiri yang taat kepada hukum dan tidak mengulangi lagi perbuatan melanggar hukum yang sebelumnya kalian lakukan. Kepada anak binaan yang belum mendapatkan PMP bisa menjadi motivasi saudara untuk tetap berkelakukan baik dan mengikuti seluruh program pembinaan yang diberikan,” ucap Taufik.

Sebelumnya, Kepala Sub Seksi Registrasi La Nea saat memabacakan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI tentang Pengurangan Masa Pidana Umum  mengatakan besaran remisi yang diterima 21 anak LPKA Ambon bervariasi, yaitu 15 Anak satu bulan, empat Anak 3 bulan, satu Anak 4 bulan, dan satu anak binaan menerima remisi langsung bebas. (Mizar Safari Maasily)

No More Posts Available.

No more pages to load.