Polres Halmahera Selatan Musnahkan Ratusan Liter Minuman Keras

oleh -23 views

Porostimur.com, Labuha – Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara melakukan pemusnahan ribuan liter minuman keras (Miras) hasil sitaan selama empat bulan.

Miras hasil sitaan yang dimusnahkan ini terdiri dari 234 kantong berisi cap tikus, 50 jerigen berisi 950 liter saguer, 1 botol bir guennes, dan 9 jerigen berisi 85 liter cap tikus.

“Total barang bukti Miras yang dimusnahkan hari ini sekitar dua ribuan liter,“ ujar Kapolres Halmahera Selatan AKBP Hendra Gunawan, S.H., S.I.K., M.M., Rabu (30/4/2025).

Kapolres Halsel menjelaskan bahwa ribuan liter barang haram tersebut merupakan hasil razia pada Januari hingga April 2025.

“Pada akhir Desember 2024 lalu kan kita juga melakukan pemusnahan ribuan liter miras, jadi yang dimusnahkan hari ini adalah hasil penyitaan selama 4 bulan,“ jelasnya.

Baca Juga  Yamaha Luncurkan Skutik Baru: Bagasi Muat Helm, Konsumsi BBM 42,4 Km/L

Kapolres Halsel mengatakan pihaknya selalu melakukan razia miras secara rutin di wilayah hukum Polres Halmahera Selatan.

Langkah ini dilakukan untuk meminimalisir terjadinya tindakan kriminalitas yang dipicu oleh miras.

“Miras bisa memicu kesalahpahaman atau perkelahian, kemudian ada juga tindak pidana lain yang dipicu oleh mengonsumsi miras,“ ungkapnya.

Kapolres Halsel menambahkan, pihaknya terus mendorong pemerintah daerah untuk mempercepat revisi peraturan daerah (Perda) yang mengatur tentang larangan peredaran miras. Karena Perda yang berlaku sekarang ini, ancaman hukuman bagi pengedar miras adalah 6 tahun penjara.

No More Posts Available.

No more pages to load.