27 Desember Polda Metro Jaya akan Panggil Firli Bahuri, Tak Hadir Bakal Dijemput Paksa

oleh -62 views
Firli Bahuri (BeritaSatu Photo/Joanito De Saojoao)

Porostimur.com, Jakarta – Polda Metro Jaya melayangkan surat panggilan kedua terhadap Firli Bahuri seusai Ketua KPK nonaktif tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rencananya, Firli bakal dipanggil Rabu (27/12/2023) di Bareskrim Polri.

“Untuk jadwal pemeriksaan yang tertuang dalam surat panggilan kedua terhadap tersangka tersebut adalah pada hari Rabu, 27 Desember 2023 pukul 10.00 WIB,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangannya Kamis (21/12/2023).

Ade melanjutkan, Firli bakal diperiksa oleh penyidik gabungan Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri di ruang Dittipidkor Bareskrim Polri.

“Di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6 gedung Bareskrim),” katanya.

Baca Juga  Tandatangani Lukisan untuk Sampul Buku “Cerita Tanah Ulayat Hari Ini”, Menteri AHY: Terus Perjuangkan Hak dan Kesejahteraan Masyarakat Adat

Nantinya, jika Firli tak hadir dalam pemeriksaan tersebut, Firli bakal dijemput paksa.

“Tim penyidik akan siapkan surat perintah membawa apabila tersangka FB kembali tidak hadir untuk penuhi panggilan kedua terhadap tersangka tersebut,” kata dia.

Lebih lanjut, Ade mengatakan, dalam pemeriksaan pekan depan pihaknya bakal mengusut harta anak hingga istri Firli.

Ade mengungkap, ada harta keluarga Firli tak tercatat di LHKPN. Namun Ade tak mengungkap harta apa yang tak tercatat di LHKPN tersebut.

No More Posts Available.

No more pages to load.