3 Bendahara Setda Kabupaten Sorong Jadi Tersangka Korupsi Rp54 M, Langsung Ditahan

oleh -300 views
Penyidik Kejati Papua Barat menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBD Kabupaten Sorong 2023 berinisial DYO, TS, dan MS, Rabu, 15 April 2026 malam. (Beritasatu.com/Rabin Yarangga)

Porostimur.com, Sorong – Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan tiga pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 yang merugikan negara hingga Rp54 miliar.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial DYO, TS, dan MS, yang diketahui menjabat sebagai bendahara pengeluaran dalam periode berbeda sepanjang tahun anggaran 2023. Usai ditetapkan sebagai tersangka, mereka langsung ditahan di Lapas Kelas II/B Sorong pada Rabu (15/4/2026) malam untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari.

Penetapan tersangka ini menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus dugaan korupsi yang menyedot perhatian publik, mengingat nilai kerugian negara yang mencapai hampir separuh dari total APBD Kabupaten Sorong tahun tersebut.

Baca Juga  Presiden Prabowo dan Negara Kuat: Catatan dari Laporan The Economist

Modus Penyimpangan Anggaran Terungkap

Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Papua Barat, Joshua Wanma, mengungkapkan bahwa praktik penyimpangan terjadi dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya celah serius dalam pengelolaan anggaran. “Modus operandinya, terdapat empat rekening dalam DPA. Namun, dalam pelaksanaannya ada perintah tertulis maupun lisan untuk mengeluarkan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya,” ujarnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.