Ia menambahkan, praktik tersebut berlangsung secara sistematis sehingga penggunaan anggaran tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Dalam proses penyidikan, tim tindak pidana korupsi telah memeriksa sedikitnya 35 saksi serta menyita lebih dari 400 dokumen terkait pengadaan barang dan jasa. Selain itu, laporan investigasi BPK turut mengonfirmasi besaran kerugian negara yang mencapai Rp54 miliar dari total APBD sebesar Rp111 miliar.
Penyidikan Masih Berkembang
Joshua menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru.
“Tidak menutup kemungkinan dari proses pendalaman ini akan ada tersangka baru,” tegasnya.
Sementara itu, proses penahanan sempat diwarnai ketegangan dari pihak keluarga tersangka yang meluapkan emosi di halaman kantor kejaksaan. Aparat keamanan pun dikerahkan untuk memastikan situasi tetap kondusif.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan 604 KUHP tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman mulai dari 2 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan ketat terhadap pengelolaan anggaran daerah agar tidak disalahgunakan dan tetap berpihak pada kepentingan publik. (red/beritasatu)









