354 Transaksi di 27 Rekening Terungkap dalam Sidang Eks Gubernur Malut AGK

oleh -40 views

Porostimur.com, Ternate – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba menerima gratifikasi yang totalnya mencapai Rp 109,7 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp 87 miliar diterima Abdul Gani melalui transfer menggunakan 27 rekening.

“Selama terdakwa menjabat selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara sejak 16 April 2019 sampai dengan 17 Desember 2023 dan juga menjabat selaku PPK, terdakwa telah menerima gratifikasi bentuk tunai dengan total keseluruhan sejumlah Rp 99.356.187.500 dan penerimaan uang dalam bentuk mata uang asing sebesar SGD 100 dan USD 30 ribu dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), PNS, di lingkungan Pemprov Maluku Utara,” bunyi dakwaan jaksa KPK, Rabu (15/5/2024).

“Bahwa untuk menerima gratifikasi tersebut terdakwa menggunakan 27 nomor rekening bank milik terdakwa, para ajudan, para sekretaris pribadi, dan para kontraktor yang telah disiapkan oleh terdakwa,” imbuh jaksa.

Baca Juga  Houthi Gelar Serangan Ketiga di Bandara Ben Gurion Israel dalam 48 Jam

Adapun 27 nomor rekening itu atas nama Abdul Gani Kasuba, Ramadhan Ibrahim, Zaldi H Kasuba, Wahidin Tachmid, Husri Lelean, Rizmat Akbarullah Tomayto, M Nur Usman, Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Mahdi Hanafi, Lucky Radjapati, Pudji Lestari, dan Idris Husen.

“Bahwa penerimaan gratifikasi berupa uang diterima melalui transfer oleh terdakwa sejumlah Rp 87.401.187.500,” jelas jaksa.

No More Posts Available.

No more pages to load.