Porostimur.com, Jakarta – Tim penyidik KPK memeriksa 12 saksi terkait kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Namun empat saksi mangkir dari panggilan pemeriksaan. Para saksi yang mangkir itu adalah Hengky Limahu dan Muhammad Fadly Dama selaku wiraswasta; Lurah Sangaji Utara Sukardi; serta Lurah Sofifi Bustamin Arifin.
“Tidak hadir tanpa keterangan,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Tessa menjelaskan ke-12 saksi itu dicecar terkait TPPU hingga jual beli aset yang melibatkan Abdul Gani Kasuba.
“Saksi yang hadir didalami pengetahuannya tentang TPPU yang dilakukan AGK dan jual beli Aset oleh keluarga tersangka AGK,” ujar Tessa.
Ke-12 saksi itu diperiksa pada Senin (20/8) di Kantor Imigrasi Maluku. “Para saksi yang diperiksa tersebut terdiri atas pihak swasta dan ASN di lingkup Pemprov Maluku Utara,” tukasnya.
Abdul Gani Kasuba saat ini berstatus terdakwa kasus dugaan suap. Dalam kasus suap, Abdul Gani diduga menerima suap terkait proyek infrastruktur di Malut. Nilai berbagai proyek infrastruktur di Malut itu mencapai Rp 500 miliar yang bersumber dari APBN.
Abdul Gani diduga memerintahkan bawahannya memanipulasi progres proyek seolah-olah sudah selesai di atas 50 persen agar pencairan anggaran bisa dilakukan.