Porostimur.com, Jakarta – Sedikitnya terdapat 41 perusahaan tambang yang saat ini beroperasi di empat kecamatan di Kabupaten Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara. Data tersebut dirilis Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Haltim per September 2025.
Kabupaten Haltim sendiri memiliki potensi sumber daya alam melimpah, termasuk tambang nikel, pariwisata, dan kehutanan. Namun, geliat industri ekstraktif ini juga meninggalkan jejak kontroversi, terutama kasus tambang ilegal.
Sebaran Perusahaan Tambang
Menurut Sekretaris Disnakertrans Haltim Ifdal Radjak, pendataan perusahaan tambang dilakukan setiap tahun dan bisa bertambah maupun berkurang sesuai kondisi lapangan.
“Ini baru data sementara sampai September ini, sewaktu-waktu perusahaan bisa kurang atau bertambah. Prinsipnya, pendataan terus dilakukan setiap tahun,” ujarnya.
Perusahaan tambang tersebut tersebar di empat kecamatan, yakni Kota Maba, Maba, Wasile, dan Wasile Selatan. Di antaranya PT Adita Nikel Indonesia, PT Antam Resourcindo, PT Weda Bay Nickel, PT Wahana Kencana Mineral, hingga PT Position yang kini disorot publik.
PT Position dan Tambang Ilegal
Nama PT Position mencuat setelah Direktorat Jenderal Gakkum KLHK membuktikan adanya penambangan tanpa izin di konsesi milik PT Wana Kencana Mineral (WKM). Fakta ini tertuang dalam Surat Tugas Nomor ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025 pada 29 April–3 Mei 2025.









