Pemprov Maluku usulkan 5 ranperda

oleh -45 views

Dinamika perkembangan perundang-undangan di tingkat nasional, jelasnya, seiring dengan perubahan regulasi pada pemerintah pusat.

Dimana, dampak yang timbul terhadap keseluruhan proses perencanaan, penyusunan dan pembentukan produk hukum daerah, dalam hal ini Perda Provinsi Maluku.

Untuk itu, akunya, ranperda tentang Pencabutan Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang Standar Pendidikan Dasar, secara susbtansial merupakan konsekuensi dari perubahan pengaturan terhadap Standar Pendidikan Dasar sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014.

Dimana, pengalihan urusan pemerintahan khususnya kewenangan pengelolaan pendidikan dasar yang sudah tidak lagi menjadi kewenangan provinsi tetapi menjadi kewenangan daerah Kabupaten/Kota.

”Dengan demikian, Pengaturan terhadap Standar Pendidikan Dasar tidak dapat berlaku dan harus dicabut,” jelasnya.

Baca Juga  Aktivis Global Sumud Flotilla Ungkap Dugaan Penyiksaan Saat Ditahan Militer Israel

Diakuinya, ranperda tentang Perumahan dan Permukiman secara substansial merupakan urusan konkuren yang bersifat wajib pelayanan dasar bagi pemda.

Dimana, pengaturan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dalam kerangka penyusunan kebijakan strategis daerah dalam menghadapi kebutuhan dan tantangan pembangunan perumahan dan kawasan permukiman bagi masyarakat.