Sedangkan ranperda tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan, jelasnya, secara substansial kebijakan pengelolaan pertambangan mineral bukan logam dan batuan perlu diatur untuk memberikan arah dan landasan bagi pemda secara terpadu dan berkelanjutan guna kemanfaatan dan kepentingan pembangunan daerah kedepan.
Sedangkan ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 26 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, terangnya, pengaturan terhadap penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika dilakukan untuk menyelaraskan substansi berkaitan dengan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemprov, sebagaimana dimaksudkan dalam Surat Mendagri Nomor 188.34-34-4767 Tahun 2016 tertanggal 12 Mei Tahun 2016.
”Ranperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 11 tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan, bahwa secara substansial perubahan terhadap Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan dilakukan untuk menyesuaikan kewenangan dalam penyelenggaraan urusan bidang kelautan dan perikanan sebagaimana diamanatkan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda serta didasarkan pula pada Surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 188.34-34-8963 Tahun 2016 tertanggal 13 Desember 2016, tentang Pembatalan beberapa ketentuan dari Perda Nomor 11 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Perikanan,” pungkasnya. (pt-01)




