Porostimur.com, Gaza – Israel memang telah berdiri sebagai negara sejak 1948. Namun legitimasinya sebagai negara terus dipertanyakan, terutama oleh orang-orang Palestina yang tanahnya dirampas dan diklaim sebagai tanah negara Yahudi tersebut.
Selain Palestina, Suriah dan Lebanon juga mempertanyakaan status Negara Israel bahkan sebelum terbentuk. Zionisme, gerakan untuk mendirikan negara Yahudi di Palestina, telah ditentang sejak kemunculannya di Eropa pada abad ke-19.
Kritik terhadap status Negara Israel mencakup penentangan terhadap hak negara itu untuk berdiri atau, sejak Perang Arab-Israel 1967, dan struktur kekuasaan di wilayah yang diduduki.
Kritik semakin gencar ketika rezim Zionis Israel dituduh melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang—seperti apartheid, kelaparan dan genosida—oleh para sarjana, ahli hukum, dan organisasi hak asasi manusia.
Namun, Israel menganggap kritik-kritik tersebut sebagai upaya untuk mendelegitimasinya. Rezim itu tidak peduli meski melakukan pendudukan militer terlama dan salah satu yang paling mematikan di dunia.
Pada 11 Mei 1949, Israel diterima di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sebagai negara anggota penuh. Israel juga memiliki hubungan bilateral dengan masing-masing anggota tetap Dewan Keamanan PBB.