Porostimur.com, Ambon – Mentan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Djafar Kwairumaratu akhirnya ditangkap, Sabtu (17/8/2024), sekitar pukul 11:15 WIT.
Kwairumaratu yang sempat buron selama lebih kurang lima bulan usai ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejati Maluku, berhasil ditangkap di salah satu kamar kontrakan di Waimital, Desa Gemba, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Dia kemudian digiring Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Maluku ke kantor Kejati Maluku.
Sekitar pukul 15.04 WIT, Djafar tiba di Kantor Kejati Maluku di Kota Ambon. Saat turun dari mobil tahanan, Kwairumaratu nampak telah mengenakan rompi merah jambu bertuliskan tahanan Kejati Maluku.
Djafar merupakan tersangka dugaan perkara korupsi Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung pada Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Tahun Anggaran 2021. Kasus ini diduga merugikan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
Dia ditetapkan DPO sejak Maret 2024, setelah serangkaian penyidikan dilakukan. Pasca ditetapkan tersangka, tiga kali tidak menghadiri panggilan penyidik yang akhirnya di masukan DPO.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penyidikan Kejati Maluku, Sofyan Saleh membenarkan penangkapan terhadap Sekda SBT.