Porostimur.com, Labuha – Bupati Halmahera Selatan, Maluku Utara Hasan Ali Bassam Kasuba menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepada 55 orang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhadap Tenaga Teknis pada Senin (1/4/2024).
Hasan Ali Bassam Kasuba dalam kesempatan itu mengatakan bahwa, PPPK dari tenaga teknis ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja sesuai kompetensinya masing-masing berdasarkan keahlian yang dimilikinya.
Ia, juga mengingatkan bahwa, sama seperti halnya Tenaga PPPK dari tenaga Guru dan Kesehatan, terhadap PPPK dari Tenaga Teknis akan terus dilakukan pengawasan untuk mengetahui sejauh mana kinerja yang ditunjukkan terutama dalam pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Halmahera Selatan.
Selain itu, bupati juga berpesan agar kinerja yang selama ini ditunjukkan tetap ditingkatkan, sehingga kehadiran tenaga PPPK ini dapat dirasakan manfaatnya, tidak hanya bagi OPD tempatnya bertugas namun yang terpenting dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Saya berharap, kinerja yang selama ini ditunjukkan saat berstatus non ASN terus ditingkatkan demi peningkatan layanan bagi masyarakat Kabupaten Kabupaten Halmahera Selatan,” pungkasnya. (Amirudin Irsad)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News