6 Bulan Ditahan, Pekerja PT WKM Minta Dipulangkan, Marsel: Saya Hanya Ingin Rayakan Natal

oleh -63 views

Porostimur.com Jakarta — Ruang Sidang Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mendadak hening ketika dua pekerja PT Wana Kencana Mineral (WKM), Marsel Bialembang dan Awwab Hafiz, berdiri menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Sunoto.

Dalam sidang sengketa tambang nikel Halmahera Timur (Haltim) dengan agenda pembacaan duplik pada Jumat, 13 Desember 2025 itu, keduanya hanya menyampaikan satu permintaan sederhana: dipulangkan setelah enam bulan berada di balik jeruji.

Marsel dan Awwab terseret perkara pemasangan patok dan portal di area operasi PT WKM. Pihak PT Position melaporkan tindakan tersebut sebagai pelanggaran aturan kehutanan.

Namun bagi kedua pekerja itu, pagar dan patok yang mereka pasang dimaksudkan untuk melindungi wilayah operasi perusahaan dari dugaan perambah dan aktivitas ilegal mining.

“Saya minta keadilan yang seadil-adilnya, sesuai yang disampaikan kuasa hukum saya,” ucap Awwab dengan nada pelan.

Marsel, yang berdiri di sampingnya, menambahkan dengan suara bergetar, “Saya hanya ingin keputusan seadil-adilnya agar saya bisa ikut merayakan Natal.”

Kuasa Hukum PT WKM Tolak Semua Dalil Penuntut Umum

Dalam duplik yang dibacakan hari itu, kuasa hukum PT WKM Rizal Nur Faisal, secara tegas menolak seluruh argumentasi penuntut umum. Ia kembali menguatkan poin-poin Nota Keberatan (13 Agustus 2025) dan Nota Pembelaan (10 Desember 2025) yang menyatakan bahwa Marsel dan Awwab tidak pernah melakukan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana kehutanan.

No More Posts Available.

No more pages to load.