Porostimur.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2024. Meski demikian, hingga saat ini yang bersangkutan belum ditahan.
Penetapan tersangka tersebut dikonfirmasi langsung oleh Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.
“Iya benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (9/1/2026).
Namun, KPK belum membeberkan secara rinci konstruksi perkara maupun peran masing-masing tersangka dalam kasus ini.
Ditetapkan Sejak 8 Januari 2026
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan Gus Yaqut sebagai tersangka dilakukan sehari sebelumnya, yakni Kamis, 8 Januari 2026.
“Penetapan tersangka dilakukan hari kemarin, Kamis 8 Januari 2026,” kata Budi kepada wartawan.
Penetapan ini sekaligus menandai naiknya status perkara dugaan penyalahgunaan kuota haji dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Mantan Staf Khusus Ikut Terseret
Selain Gus Yaqut, KPK juga menetapkan satu tersangka lain, yakni Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.
“KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu,” ujar Budi.









