6 Pejabat KKT Jadi Tersangka Kasus Korupsi SPPD Fiktif Senilai Rp. 9 M

oleh -391 views
Link Banner

Porostimur com, Saumlaki – Kejaksaan Negeri Saumlaki menetapkan enam orang pejabat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT), sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif pada Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tahun Anggaran 2020, senilai Rp 9 miliar.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kepulauan
Tanimbar Gunawan Sumarsono kepada
wartawan di kantornya, Kamis (2/2/2023) mengatakan, enam orang tersangka merupakan para pejabat yang paling
berperan menggunakan uang negara.

Para pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Jonas Batlayeri (Kepala BPKAD), Maria Goreti Batlayeri (Sekretaris BPKAD dan kini telah menjabat sebagai Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif), Yoan Oratmangun (Kabid Perbendaharaan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Liberata Malirmasele (Kabid Akuntansi dan Pelaporan BPKAD Tahun Anggaran 2020), Erwin Laiyan (Kabid Aset BPKAD Tahun Anggaran 2020), dan Kristina Sermatang (Bendahara Pengeluaran BPKAD Tahun Anggaran 2020).

“Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan oleh Inspektorat Daerah Kepulauan Tanimbar senilai Rp 6.682.072.402,” ungkap Gunawan.

Kajari yang didampingi sejumlah penyidik menjelaskan, penetapan enam tersangka tersebut merupakan kelanjutan dari tindakan penyidikan yang dilakukan oleh Kejari terhadap perkara ini, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kajari Kepulauan Tanimbar Nomor PRINT-
08/Q.1.13/Fd.2/06/2022, Tanggal 6 Juni 2022.

“Dari hasil penyidikan tersebut telah
diperoleh bukti permlaan yang cukup untuk
melakukan penetapan tersangka,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Jonas Batlayeri
ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan
Surat Penetapan Tersangka Nomor B-
195/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Maria Goreti
Batlayeri ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor B-197/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Yoan
Oratmangun ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor B-198/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Erwin
Laiyan ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor B-199/Q.1.13/Fd.2/02/2023; Liberata
Malirmasele ditetapkan sebagai tersangka
berdasarkan Surat Penetapan Tersangka
Nomor B-200/Q.1.13/Fd.2/02/2023; dan
Kristina Sermatang ditetapkan sebagai
tersangka berdasarkan Surat Penetapan
Tersangka Nomor B-196/Q.1.13/Fd.2/02/2023. (MT-06). (Frets Besitimur)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.