7 Anak Pelaku Kekerasan Seksual di SBT Divonis Beragam

oleh -475 views

Porostimur.com, Bula – Pengadilan Negeri (PN) Dataran Honumua (DTH) Kabuputen Seram Bagian Timur (SBT) Provinsi Maluku, lewat Majelis Hakim (MH) Angghara Pramudya, S.H M.H menjatuhkan hukuman terhadap tujuh anak pelaku kekerasan seksual di kota Bula.

“Majelis Hakim Pengadilan Anak pada Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, memutus 7 perkara anak berhadapan dengan hukum itu, diantaranya terdapat 2 orang putra dari anggota DPRD Kab SBT,” tuturnya, Kamis (7/9/2023).

Pada perkara tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut anak dengan tuntutan empat tahun pidana penjara terhadap satu orang anak, dan tuntutan tiga tahun terhadap enam orang anak lainnya.

“Sekalipun pelaku merupakan anak di bawah umur namun, Majelis Hakim mempertimbangkan bahwa terhadap anak tidak dilaksanakan diversi. Mengingat Dakwaan Penuntut Umum (DPU) diancam dengan ancaman hukuman yang ditentukan oleh Sistem Peradilan Pidana (SPP) anak tidak masuk kategori untuk dilaksanakan diversi,” katanya.

Berdasarkan agenda putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Dataran Hunimoa, pada 6 September 2023 lalu.

Baca Juga  M Adnan Paparkan Sejumlah Capaian Kinerja di Hadapan Menkumham

Majelis Hakim menyatakan, para pelaku telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Jaksa penuntut umum.

Sehingga Majelis Hakim memberikan hukuman kepada anak dengan Pidana penjara 3 (tiga) tahun, 2 tahun 6 bulan, dan 2 tahun pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),

“Masing-masing beratnya hukuman berdasarkan peran anak di dalam melakukan perbuatan pidana,”‘tukasnya.

Selain memberikan hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan yaitu, pelatihan kerja kepada masing-masing anak berhadapan dengan hukum selama tiga bulan.

Tak hanya itu, para anak/orang tua/wali anak juga dihukum untuk membayarkan uang restitusi kepada pihak korban sejumlah Rp 69.305000 (enam puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu rupiah).

Baca Juga  Salma Hayek Pamer Berbikini di Usia 57, Nitizen: Kamu Selamanya 30-an

Diketahui, kasus pemerkosaan ini dilakukan secara berjamaah sejak bulan September, Oktober 2022 hingga Januari 2023 dengan melibatkan tujuh orang anak.

Dua di antara pelaku merupakan anak dari pejabat di DPRD SBT, yakni anak Ketua Fraksi PKS dan anak Wakil Ketua I DPRD SBT. (Iswandi Kelilauw)

Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News

No More Posts Available.

No more pages to load.