Sehingga Majelis Hakim memberikan hukuman kepada anak dengan Pidana penjara 3 (tiga) tahun, 2 tahun 6 bulan, dan 2 tahun pada Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA),
“Masing-masing beratnya hukuman berdasarkan peran anak di dalam melakukan perbuatan pidana,”‘tukasnya.
Selain memberikan hukuman pidana penjara, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan yaitu, pelatihan kerja kepada masing-masing anak berhadapan dengan hukum selama tiga bulan.
Tak hanya itu, para anak/orang tua/wali anak juga dihukum untuk membayarkan uang restitusi kepada pihak korban sejumlah Rp 69.305000 (enam puluh sembilan juta tiga ratus lima ribu rupiah).
Diketahui, kasus pemerkosaan ini dilakukan secara berjamaah sejak bulan September, Oktober 2022 hingga Januari 2023 dengan melibatkan tujuh orang anak.
Dua di antara pelaku merupakan anak dari pejabat di DPRD SBT, yakni anak Ketua Fraksi PKS dan anak Wakil Ketua I DPRD SBT. (Iswandi Kelilauw)
Simak berita dan artikel porostimur.com lainnya di Google News