700 Ret Material Kali Riuwapa Diduga Masuk Proyek Jembatan Wai Parang, Kejati Maluku Didorong Telusuri

oleh -103 Dilihat
Pembangunan Jembatan Wai Parang berada di bawah Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Maluku.

Sebab, proyek Jembatan Wai Parang merupakan pekerjaan pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Karena itu, asal-usul material semestinya dapat ditelusuri secara administratif maupun teknis. Bukan hanya soal apakah kontraktor telah membayar material, tetapi juga apakah pihak yang menjual atau menyediakan material memiliki legalitas untuk mengambil dan memperdagangkannya.

Jika kegiatan pengambilan material ternyata dilakukan tanpa izin yang dipersyaratkan, aparat penegak hukum dapat memeriksa pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan aktivitas tersebut.

Mulai dari penambang, pihak yang melakukan transaksi, hingga pihak yang menggunakan material dalam pekerjaan proyek.

Pemeriksaan juga penting untuk mengetahui apakah sebelum material digunakan telah dilakukan verifikasi terhadap legalitas sumber material.

Sebab, pengakuan Patrick bahwa perusahaan melakukan pembayaran karena mendapat informasi mengenai kelengkapan izin justru menyisakan pertanyaan baru: siapa yang memastikan izin tersebut benar-benar ada dan masih berlaku?

Baca Juga  Datangi Ditreskrimsus, Suriani Antarani Serahkan Dokumen Kasus Mami BPKAD Morotai

Bukan Sekadar Soal Galian, Ada Rantai yang Perlu Dibuka

Persoalan Kali Riuwapa pada akhirnya tidak berhenti pada dugaan pengambilan material.

Ada rantai yang perlu dibuka secara terang.

Dari mana material diambil, berapa volume sebenarnya, siapa yang menguasai lokasi, siapa yang melakukan pengangkutan, berapa nilai transaksinya, kepada siapa pembayaran dilakukan, serta ke mana seluruh material tersebut dibawa.

No More Posts Available.

No more pages to load.