Semua pertanyaan itu membutuhkan pemeriksaan berbasis dokumen dan fakta lapangan.
Sebab, penyebutan aktivitas tersebut sebagai galian ilegal belum dapat dijadikan kesimpulan sebelum aparat atau instansi berwenang memeriksa dokumen perizinan, lokasi pengambilan, volume material dan pihak-pihak yang terlibat.
Namun, pengakuan Patrick mengenai adanya pembayaran kepada penambang serta informasi bahwa legalitas aktivitas di Kali Riuwapa dipersoalkan menjadi alasan yang cukup untuk membuka penelusuran secara lebih serius.
Pada titik ini, persoalannya bukan semata-mata 700 ret material.
Yang jauh lebih penting adalah memastikan bahwa setiap material yang masuk ke proyek yang dibiayai negara memiliki asal-usul yang jelas, legalitas yang sah dan transaksi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Kini sejumlah pertanyaan masih menggantung:
Dari mana tepatnya sekitar 700 ret material itu diambil? Berapa volume sebenarnya? Berapa nilai transaksinya? Siapa yang menerima pembayaran? Dokumen apa yang menjadi dasar pengambilan material? Dan apakah seluruh material yang digunakan dalam proyek Jembatan Wai Parang benar-benar berasal dari sumber yang sah?
Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan terbuka terhadap dokumen, lokasi dan seluruh pihak yang terlibat.









