Porostimur.com, Ambon – Benhur George Watubun akhirnya resmi menjabat sebagai Ketua DPRD Provinsi Maluku menggantikan Lucky Wattimury.
Pelantikan Watubun sesuai salinan dan kutipan Surat Keputusan (SK) dengan Nomor 100.2.1.4 – 6224 tahun 2022 tentang peresmian Pengangkatan Ketua berdasarkan surat Ketua Umum DPP PDI Perjuangan no 4618/IN/DPP/XI/2022 tanggal 4 November perihal pengesahan dan penetapan Ketua DPRD Maluku.
Benhur Watubun diambil sumpah/janji oleh Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon Erwin Mangatas Malau, saat rapat paripurna DPRD Provinsi Maluku, dalam rangka pengucapan sumpah/janji Ketua DPRD Provinsi Maluku sisa masa jabatan 2019-2024, yang berlangsung di ruang rapat paripurna kantor DPRD Provinsi Maluku, Senin (19/12/2022).
Paripurna dihadiri Wakil Ketua DPRD Maluku Asiz Sangkala, Rasyad Efendy Latuconsina, Sekwan Bodewin Wattimena, anggota DPRD, Gubernur Maluku, undangan maupun keluarga.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkianus Sairdekut dalam sambutannya mengatakan, pergantian Ketua DPRD adalah menjadi kewenangan partai politik (parpol), sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Dan karena itu, pergantian Ketua DPRD Provinsi Maluku saat ini, didasarkan pada surat
DPD PDIP Provinsi Maluku tentang penetapan ketua DPRD tanggal 7 November 2022,” kata dia.










