Porostimur.com, Labuha — Personel Polsek Gane Barat, Polres Halmahera Selatan, melaksanakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) dengan menggelar razia minuman keras (miras) di wilayah hukumnya, Minggu (24/5/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.15 WIT hingga 12.00 WIT itu dipimpin langsung Kapolsek Gane Barat, Ruslan Anwar, bersama sejumlah personel.
Temukan Lokasi Penyulingan di Perkebunan
Razia menyasar area perkebunan di Desa Boso, Kecamatan Gane Barat Utara. Saat patroli dan pemeriksaan, petugas menemukan lokasi penyulingan minuman keras tradisional jenis cap tikus.
Personel yang terlibat dalam kegiatan tersebut antara lain Kanit Provos Polsek Gane Barat Aipda Saifudin M Duwila, Kanit Reskrim Bripka Ridwan Papalia, Bhabinkamtibmas Desa Dolik Bripka Sulfi Muhammad, Briptu Rusli Jais, Briptu Rifaldi M. Adnan Tanisang, dan Bripda Firman Syamsudin.
25 Liter Cap Tikus Dimusnahkan
Dari hasil operasi, polisi berhasil memusnahkan sebanyak 25 liter miras jenis cap tikus serta 100 liter bahan mentah berupa saguer yang ditemukan di lokasi.
“Miras yang berhasil ditemukan di perkebunan Desa Boso langsung dimusnahkan di tempat,” ujar Kapolsek.
Selain penindakan, kegiatan ini juga bertujuan menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap aman dan kondusif.









