Porostimur.com, Ambon – Kejaksaan Negeri Maluku Tengah memanggil 30 legislator dan mantan legislator DPRD Maluku Tengah terkait dugaan korupsi penyaluran dana bantuan sosial (bansos) pada Dinas Koperasi dan UKM senilai Rp8,1 miliar tahun anggaran 2023.
Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 10 orang dilaporkan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan tanpa keterangan yang jelas.
Klarifikasi untuk Hitung Kerugian Negara
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi Maluku Ardy, mengatakan bahwa dari total 30 orang yang dipanggil, hanya 20 yang hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung di Kantor Kejari Maluku Tengah, Senin (8/6/2026).
“Iya, dari 30 yang dipanggil hanya 20 orang hadir. Sedangkan 10 orang lainnya tidak hadir,” ujar Ardy, Selasa (9/6/2026).
Ia menjelaskan, para legislator yang hadir termasuk Sekretaris DPRD Maluku Tengah serta dua mantan anggota dewan. Sementara 10 orang lainnya yang mangkir akan dijadwalkan untuk pemanggilan ulang.
“Yang tidak hadir tanpa alasan jelas akan dipanggil kembali,” tegasnya.
Menurut Ardy, pemeriksaan ini bertujuan untuk melakukan klarifikasi dalam rangka menghitung potensi kerugian negara. Proses tersebut melibatkan auditor dari Kejati Maluku.
“Hasil pemeriksaan akan diklarifikasi oleh auditor untuk melakukan perhitungan potensi kerugian negara,” jelasnya.










