Ade Ucu Siap Bantu KPK Bongkar Kasus Korupsi di Maluku Utara

oleh -145 views

Porostimur.com, Ternate – Kasus korupsi eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba (AGK) menyeret nama Muhaimin Syarif alias Ade Ucu selaku mantan Ketua Partai Gerindra Maluku Utara.

Namun penasehat hukum Ade Ucu, Febriansyah dalam pleidoi (nota pembelaannya) menegaskan bahwa terdakwa tidak terbukti bersalah.

Febriansyah menegaskan terdakwa Ade Ucu juga siap membantu KPK untuk membongkar kejahatan korupsi lainnya di Provinsi Maluku Utara jika diperlukan.

“Kami tegaskan ya Muhaimin Syarif menyatakan bersedia membantu KPK untuk membongkar kejahatan korupsi lainnya, khususnya yang terkait dengan fakta-fakta yang sudah muncul di sidang tentang peran pihak-pihak lain, apakah ratusan orang yang memberikan uang tersebut ataupun pihak lain yang muncul di fakta persidangan,”  ungkap Febriansyah,” Kamis (12/12/2024).

Baca Juga  6 Zodiak yang Dikenal Punya Sifat Penyabar dan Membawa Kedamaian

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa Muhaimin Syarif 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Ternate.

Eks Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara ini didakwa telah melakukan pelanggaran melawan hukum dengan menyuap Abdul Gani Kasuba untuk melancarkan sejumlah proyek serta menjadi peran utama dalam kepengurusan Izin Usaha Pertambangan di Maluku Utara.

No More Posts Available.

No more pages to load.