Porostimur.com, Jailolo – Dokumen riwayat tanah yang diklaim sebagai aset Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Jailolo, Halmahera Barat (Halbar) diangkat pihak ahli waris Faridah M.A Saifuddin. Menurut dia, tanah yang menjadi pelemik dan diklain milik UPP Jailolo itu, sudah dikauasi Abbas Saifuddin, sejak tahun 1925.
Farida menjelaskan, garis keturunan ahli waris Abbas Saifuddin memiliki 13 orang anak. Enam orang diantaranya lahir di tanah yang diklaim UPP Jailolo itu, yakni Zahra Saifuddin, Hi. Sarmole Saifuddin, KH. Muhammad Sul A. Saifuddin, Baburrahman Saifuddin, Umiyan Saifuddin serta Muhibbat Saifuddin.
Keabsahan ini, kemudian diperkuat dengan hasil pendalaman Pemerintah Desa (Pemdes) Gufasa yang dituangkan dalam bentuk Surat Keterangan Riwayat Tanah, Nomor: 517/116/III/2025.
Dalam surat dari Pemdes Gufasa, menerangkan behwa, tanah seluas 580 meter persegi yang beralamat di RT02/RW.00 benar-benar milik Faridah M.A Saifuddin. Dan hal itu diketahui berdasarkan hasil kajian dan penilitian yang didapatkan Pemdes Gufasa melalui berbagai sumber.
Olehnya itu, Pemerintah Desa Gufasa dapat menyimpulkan bahwa: sebidang tanah yang dimaksud adalah benar-benar milik Faridah M.A Saifuddin yang diperoleh dari warisan Alamrhum Saifuddinsang kakek dan san sang nenek Almarhumah Safrah Jamalun yang turun ke sang ayah KH. Muhammad Sul Abbas Saifuddin dan sampai sekarang tanah yang di atasnya ada bangunan rumah dan toko kini dimiliki Faridah M.A Saifuddin beserta suami dan keempat orang anaknya.