Porostimur.com | Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan South East Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) Indonesia menggugat Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) dan Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena kebijakan pemblokiran internet di Papua.
Laporan didaftarkan langsung di PTUN Jakarta oleh Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto bersama Koordinator Bidang Advokasi AJI Sasmito Madrim dan kuasa hukum dari dari LBH Pers, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), KontraS, Elsam dn ICJR.
Pelaporan ini terkait kebijakan pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat pada Agustus 2019. Laporan terdaftar di PTUN dengan nomor 230/6/2019/PTUN-Jakarta.
Kuasa Hukum SAFEnet dan AJI Ade Wahyudin mengatakan pembatasan akses internet harus didasari oleh seberapa mendesak situasi darurat sehingga negara memutuskan untuk membatasi hak akses atas informasi.
Ade mengatakan apabila pemerintah akan melakukan pembatasan akses, maka pembatasan tersebut harus diumumkan oleh presiden dengan alasan yang jelas, bukan hanya sekadar siaran pers.
“Dalam keadaan tertentu negara berhak untuk membuat setiap hak dasar atau hak asasi manusia tapi Tentu saja itu harus berdasarkan dengan ketentuan undang-undang dalam hal ini ada ketentuan Undang-Undang Darurat dan UUD 1945,” kata Ade di Jakarta.




