AJI Desak Jokowi Tak Ikut dalam Upaya Mengebiri Kewenangan KPK

oleh -41 views

Porostimur.com | Jakarta: Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menolak upaya pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui pengubahan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Presiden Joko Widodo (Jokowi) didesak tidak dalam usaha DPR yang ingin memangkas kewenangan KPK.

“Mendesak Presiden Joko Widodo tidak ikut dalam upaya DPR yang ingin mengkebiri dan memangkas kewenangan KPK melalui revisi Undang Undang KPK. Presiden bisa melakukannya dengan menolak perubahan pasal yang bisa memangkas dan mengebiri KPK,” kata Ketua Umum AJI Indonesia Abdul Manan dalam pernyataan sikapnya, Jumat (13/9/2019).

“Joko Widodo harus menunjukkan sikap jelas dalam semangat pemberantasan korupsi agar kelak tak dikenal dalam sejarah sebagai presiden yang ikut menghancurkan KPK.”

Baca Juga  5 Zodiak yang Paling Sering Kembali ke Pelukan Mantan

Usulan DPR merevisi UU KPK, menurut Manan, mengejutkan banyak pihak, mengingat revisinya akan mengubah sejumlah ketentuan yang itu bisa melumpuhkan KPK dan melemahkan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.

KPK

Ada 21 pasal di dalam draft RUU KPK yang punya semangat mengebiri lembaga anti-korupsi ini. Antara lain; soal status pegawai KPK yang dijadikan Aparatur Sipil Negara; penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang harus disetujui Dewan Pengawas; tak dibolehkannya KPK memiliki penyidik independen; penuntutan yang harus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung; pengubahan kewenangan dalam mengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).