Desak UU Masyarakat Adat
AJMAN juga menilai masih adanya ketimpangan informasi di media arus utama yang kerap meminggirkan bahkan mendistorsi narasi masyarakat adat. Kondisi ini diperparah oleh minimnya pengakuan dan perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat.
Dalam sikap resminya, AJMAN mendesak pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Undang-Undang Masyarakat Adat sebagai payung hukum komprehensif.
Selain itu, AJMAN meminta penghentian penerbitan izin yang berpotensi merampas wilayah adat serta evaluasi terhadap proyek-proyek strategis nasional yang dinilai berdampak pada ruang hidup masyarakat adat.
Dorong Akses Informasi dan Perlindungan Hukum
AJMAN juga mendorong pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memperluas akses jaringan komunikasi di wilayah adat serta menyusun regulasi yang melindungi kekayaan intelektual masyarakat adat, termasuk dalam konteks perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Kepada aparat penegak hukum, AJMAN menuntut penghentian kriminalisasi terhadap masyarakat adat dan jurnalis, serta menjamin perlindungan dan keselamatan mereka dalam menjalankan kerja jurnalistik.
Seruan untuk Media dan Publik
Tak hanya kepada pemerintah, AJMAN juga menyerukan kepada media arus utama dan publik agar membuka ruang yang lebih luas bagi pemberitaan masyarakat adat serta membangun kerja sama yang setara dengan jurnalis adat.




