Porostimur.com, Ternate — Polemik penahanan 11 warga masyarakat adat Maba Sangaji, Halmahera Timur, terus menuai sorotan.
Kali ini, kritik keras datang dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abdul Kadir Bubu, yang menilai tindakan aparat penegak hukum (APH) dalam kasus ini sebagai bentuk ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Lingkungan Hidup dan dugaan pelanggaran hak asasi manusia.
Kesebelas warga yang ditahan adalah petani, yang setiap hari menggantungkan hidup pada hasil kebun dan hutan di wilayah adat mereka.
Namun ruang hidup yang selama ini mereka jaga justru dirusak oleh aktivitas tambang PT Position. Air Kali Sangaji tercemar, dan tanaman seperti pala, cengkeh, pisang, serta kelapa rusak hingga mati karena limbah.
“Warga membela tanah dan hutan mereka, tapi malah ditangkap karena dianggap menghalangi aktivitas perusahaan,” ujar Abdul Kadir.
Ia menambahkan, warga itu bukan preman atau penjahat.
“Mereka bawa parang dan tombak bukan untuk menyerang, tapi memang alat kerja sehari-hari di kebun. Itu lumrah bagi petani di hutan. Jangan samakan dengan aksi demonstrasi di kota besar,” kritiknya.
Ini Soal Hak Hidup, Bukan Sekadar Sengketa Tambang
Bagi Abdul, upaya pembelaan yang dilakukan warga Maba Sangaji bukan sekadar soal lingkungan, tapi menyangkut hak hidup. Ia menyoroti penggunaan pasal darurat oleh polisi yang menurutnya tidak relevan.









