Akhir September 2020, Pemerintah Umumkan Kenaikan Cukai Rokok

oleh -5 views

Porostimur.com | Jakarta: Pemerintah kembali menaikkan tarif cukai rokok pada tahun 2021. Namun, untuk memastikan berapa kenaikan tarif tersebut, pemerintah akan mengumumkannya pada akhir September 2020 atau paling lambat pada awal Oktober 2020.

“Tarif diumumkan. Akhir September 2020 atau awal Oktober 2020 dan konsisten dengan sebelum-sebelumnya,” kata Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Heru Pambudi seperti dilansir dari cnbcindonesia.com, Selasa (25/8/2020).

Keputusan kenaikan tarif cukai rokok, dikatakan Heru juga seiring dengan naiknya target penerimaan cukai di tahun 2021. Kata dia, penerimaan cukai di tahun depan sebesar Rp 172,8 triliun atau naik 4,8% dibandingkan tahun 2020 yang sebesar Rp 164,9 triliun.

“Dan dalam menentukan tarif selalu pertimbangkan kesehatan, industri termasuk petani cengkeh, tembakau, penerimaan itu sendiri dan adanya potensi rokok ilegal,” jelasnya.

Link Banner

Adapun, realisasi penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp 109,06 triliun atau sudah mencapai 53,02 persen dari target atau tumbuh sebesar 3,71% per akhir Juli 2020.

Baca Juga  Kisah Keislaman Abu Dzar yang Berhasil Bawa Kaum Ghifar Jadi Muslim

Dalam buku nota keuangan yang dikutip, Jumat (14/8/2020), target penerimaan cukai tahun 2021 meningkat 3,6% dibandingkan outlook tahun anggara 2020.