Akhir Yang Menyesatkan

oleh -56 views

DPR tak ketinggalan. Di akhir periode memaksakan membahas RUU Pertanahan yang dicurigai untuk memfasilitasi ibukota baru. Kemudian bekerja keras menunjukkan prestasi membuat UU “pembunuhan” KPK.

RUU P-KS juga dinilai sebagai modus penyesatan untuk melindungi zina dan LGBT. RUU KUHP yang juga ditarget cepat selesai karena mengandung delik “tendensius” Penghinaan Presiden. Masyarakat membaca delik ini dimaksudkan untuk membungkam kritik.

Sesungguhnya semua kebijakan itu tidak menguntungkan rakyat. Sebab yang terasa justru menyesakkan napas. Ini yang disebut akhir yang buruk (su’ul khotimah).

Di akhir jabatan itu seharusnya membuat gebrakan yang membahagiakan “happy ending”. Tapi begitulah jika memang orientasinya bukan pada kepentingan rakyat. Melainkan kepentingan diri, instansi, dan golongan maka sudah pasti urusan kegembiraan rakyat akan dikesampingkan. Tak peduli pada kesulitan dan penderitaan rakyat.

Jika akhir dari perjalanan itu menyesatkan, maka agar tak tambah tersesat baiknya akhiri saja perjalanan. Ada mekanisme untuk itu. Kita berkonsesus untuk meluruskan kembali arah perjalanan bangsa.

Baca Juga  Muscab PKB Malra Digelar, Minduchri Koedoboen Optimis Kembali Pimpin Partai

Pancasila dan UUD 1945 menjadi landasan bagi pelurusan kembali arah perjalanan bangsa tersebut. [***]