Akmal Ibrahim Sebut Usulan Pejabat Kades Pulau Gala–Tawabi Melawan Hukum

oleh -383 views

Porostimur.com, Labuha — Mantan Ketua DPRD Halmahera Selatan, Akmal Ibrahim, mengingatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) agar tidak lagi mengusulkan pejabat kepala desa untuk Desa Pulau Gala dan Desa Tawabi. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan aturan dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pemerintah daerah.

Pengusulan Dianggap Menabrak Regulasi Desa

Akmal menyayangkan pernyataan Kepala Dinas DPMD, Zaky, yang menyebut pengusulan pejabat baru sebagai solusi atas kekosongan jabatan kepala desa. Menurutnya, argumen tersebut keliru dan menunjukkan ketidakpahaman terhadap Undang-Undang Desa.

“Perlu saya tegaskan bahwa dua desa itu sudah dua kali pengusulan pejabat. Sesuai Undang-Undang Desa, batas pengusulan pejabat kepala desa itu hanya dua kali dalam satu tahun. Sementara pejabat di dua desa ini sudah berjalan dua tahun,” kata Akmal. “Berarti tidak mungkin dilanjutkan lagi ke dua atau tiga tahun. Jika diusulkan lagi, berarti pemerintah daerah menabrak aturan.”

Baca Juga  Bupati Malra Soroti Kesenjangan Implementasi Ekonomi Biru dalam Dialog Strategis Nasional di Jakarta

Ia menegaskan, tindakan mengajukan usulan pejabat untuk ketiga kalinya bisa membawa konsekuensi hukum bagi DPMD karena bertentangan dengan regulasi yang mengatur tata kelola pemerintahan desa.

Dorongan Kembalikan Kades atau Lakukan PAW

Akmal juga melihat tidak ada dasar kuat yang dapat membenarkan pemberhentian dua kepala desa sebelumnya. Ia menilai langkah paling tepat adalah mengembalikan kepala desa yang dinonaktifkan atau melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) jika terdapat alasan hukum yang jelas.

No More Posts Available.

No more pages to load.