Porostimur.com, Ternate – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, meminta keringanan hukumnan saat menjalani sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate, Jumat (30/8/2024) kemarin.
Sebagaimana diketahui, Abdul Gani dituntut sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta, subsider enam bulan kurungan atas kasus gratifikasi dan suap dalam kasus jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
Selain itu, Abdul Gani juga dikenai uang pengganti Rp109 miliar lebih dan USD90 ribu.
Melalui pengacaranya, Abdul Gani meminta keringanan hukuman dengan alasan sopan dan menghargai persidangan.
“Terdakwa juga sudah berusia lanjut dan memiliki gangguan kesehatan, serta riwayat penyakit. Selain itu, klien saya juga belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga, anak dan istri,” demikian kata pengacara Abdul Gani, Hairun Rizal, saat membacakan plaidoi.
Rizal ju a mengatakan bahwa, Abdul Gani juga telah mengakui dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan.
“Terdakwa memiliki riwayat kontribusi positif bagi daerah Maluku Utara,” tukasnya.
Dalam nota pembelaannya, Abdul Gani juga meminta kepada majelis hakim agar dipindahkan dari Rutan Ternate ke Lapas Ternate, setelah putusan perkara ini dibacakan dan memiliki kekuatan hukum tetap.