“Bahwa memang benar, terpidana H. Annas Maamun mendapat grasi dari presiden berdasarkan keputusan presiden nomor: 23/G tahun 2019 tentang Pemberian grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019,” kata Ade. (red/rtl/ljc)
Alasan `Uzur` Jokowi Beri Grasi ke Annas Maamun Tak Berlaku Bagi Ustadz Baasyir
