Alfamidi Tegaskan Tersangka Kasus Suap Perizinan di Kota Ambon Bukan Pegawainya

oleh -63 views

Porostimur.com, Jakarta – PT Midi Utama Indonesia Tbk (Alfamidi) membantah bahwa tersangka kasus dugaan suap pemberian persetujuan izin prinsip pembangunan cabang usaha retail di Kota Ambon tahun 2020 bernama Amri adalah pegawainya.

Hal itu disampaikan Corporate Communication Manager Alfamidi Arif L Nursandi menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut bahwa salah satu tersangka bernama Amri adalah seorang staf Alfamidi.

“Kami tegaskan bahwa Amri bukanlah karyawan Alfamidi dan tidak pernah tercatat sebagai karyawan Alfamidi,” ujar Arif seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (18/5/2022).

Arif menjelaskan bahwa dalam setiap perizinan Alfamidi, perusahaannya menyerahkan seluruhnya kepada pihak ketiga.

Menurutnya, pihak ketiga yang akan menjalankan seluruh proses perizinan pendirian retail minimarket itu sesuai dengan aturan pemerintah setempat.

Baca Juga  Ramadan di Gaza: Makanan Langka namun Kesedihan Berlimpah

“Dalam setiap ekspansi Alfamidi, perizinan toko diserahkan kepada pihak ketiga dengan satu kesepakatan yang salah satunya adalah pihak ketiga wajib menjalankan proses perizinan sesuai dengan aturan pemerintah,” papar Arif.

Adapun Amri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Wali Kota nonaktif Ambon, Richard Louhenapessy dan staf tata usaha pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

No More Posts Available.

No more pages to load.