Porostimur.com, Dobo – Polemik penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2026 kembali membuka persoalan klasik tentang pemerataan pembangunan di daerah kepulauan.
Kali ini, sorotan mengarah pada tidak adanya alokasi program untuk Kabupaten Kepulauan Aru dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dari skema pinjaman PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) senilai Rp174 miliar.
Fakta tersebut terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Maluku melalui pernyataan Wakil Gubernur Maluku, Abdullah Vanath, yang menyebut kedua kabupaten tersebut tidak mendapatkan program dari skema pembiayaan tersebut.
Kondisi ini langsung menuai kritik dari Aliansi Masyarakat Aru Anti Korupsi (AMATI). Organisasi tersebut menilai, nihilnya alokasi untuk Kepulauan Aru bukan sekadar persoalan teknis penganggaran, tetapi menunjukkan pola ketidakadilan distribusi pembangunan yang dinilai terus berulang.
Sekretaris AMATI Leppuy, bahkan menyebut kondisi tersebut sebagai bagian dari apa yang ia istilahkan sebagai Structural Finance Crime atau kejahatan anggaran terstruktur terhadap Kabupaten Kepulauan Aru.
“Kebijakan pengalokasian anggaran pinjaman PT SMI senilai Rp174 miliar pada postur APBD-P 2026 tanpa jatah bagi Kepulauan Aru dinilai menguatkan pola lama diskriminasi anggaran oleh Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Provinsi Maluku,” ungkap Leppuy kepada Porostimur.com, Kamis (1/10/2026), melalui sambungan telepon seluler.









