Porostimur.com, Ambon – Pemerintah Kota Ambon bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon secara resmi meluncurkan Tim Jaga Desa/Negeri sebagai upaya penguatan tata kelola pemerintahan tingkat desa dan negeri. Peluncuran dilakukan di ruang Vlissingen, Balai Kota Ambon, Kamis (17/7/2025), ditandai dengan penyerahan Surat Keputusan oleh Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena.
Acara ini dihadiri oleh seluruh raja, kepala desa, dan lurah se-Kota Ambon, serta pejabat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), termasuk Wakapolresta Pulau Ambon dan Sekretaris Kota Ambon.
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada Kejari Ambon atas inisiatif program yang dinilainya sebagai langkah konkret dalam mencegah penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD).
“Kita akui, pengelolaan dana desa belum sepenuhnya baik. Masih banyak kepala desa maupun raja yang tersandung masalah hukum karena lemahnya pemahaman aturan. Jaga Desa hadir untuk memperkuat edukasi dan pendampingan,” tegas Bodewin.
Edukasi Hukum dan Pendampingan Langsung dari Jaksa
Menurut Wali Kota, kelemahan utama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa adalah minimnya literasi hukum di tingkat akar rumput. Selain itu, kapasitas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Badan Saniri Negeri sebagai mitra kepala desa juga masih rendah.









