Jakarta– Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Maluku Jakarta (AMMJ) menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Dalam aksinya, para mahasiswa mendesak Kejagung agar segera mengambil alih kasus dugaan korupsi Sekda Maluku Sadali Ie yang kini tengah digarap Kejati Maluku.
Kordinator Pusat AMMJ M. Husen Marasabessy mengatakan, pihaknya tidak hanya melakukan demonstrasi, tetapi sekaligus melaporkan dugaan kasus korupsi yang melibatkan Sekda Maluku itu.
“Ada dua kasus dugaan korupsi yakni, kasus reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan pengelolaan dana Covid-19 pada Tahun 2020 serta Tahun 2021 di lingkup Pemprov Maluku. Kami menduga Sekda Sadali terlibat dalam kedua kasus tersebut, dikarenakan jabatan beliau sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku dan juga sebagai Sekda Provinsi Maluku,” ujarnya.
Marasabessy bilang, seharusnya Penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku, sesuai dengan Pasal 112 Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP, bisa menggunakan kewenangannya untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap Sadali, sebab telah mangkir dari panggilan Jaksa.
“Kami sangat merasa prihatin terkait dengan kinerja Penyidik Kejati Maluku, yang terkesan lambat dalam menangani persoalan ini. Sebab itu, kami yang tergabung dalam AMMJ, telah menyurati sekaligus melaporkan persoalan ini kepada Kejaksaan Agung RI dan akan melanjutkan laporan ke Komisi Pemberentasan Korupsi (KPK) dan Kementrian Dalam Negeri , sebab akibat dugaan perbuatan korupsi ini dinilai telah merugikan keuangan negara senilai ratusan miliar rupiah,” papar Husen.