Anak Adat dan Masyarakat Urimessing Demo di Kantor Negeri Urimessing

oleh -20 views

Porostimur.com – Ambon: Setelah melalui proses yang panjang akhirnya pada tanggl 9 September 2021 lalu, bertempat di Kampung Seri, Saniri Negeri Urimessing menetapkan Keluarga Tisera sebagai Mata Rumah Parenta di Negeri Urimessing dan selanjutnya hasil keputusan itu diserahkan kepada Pemerintah Negeri Urimessing yang diterima langsung oleh Pejabat Pemerintahan Negeri Urimessing Arthur Solsolay, pada tanggal 23 September 2021 di Kantor Negeri Urimessing di Kusu-Kusu.

Tergadap keputusan Saniri Negeri dalam menetapkan Mata Rumah Parenta dengan menetapkan Keluarga Tisera mengundang reaksi dari kelompok masyarakat dan beberapa tokoh adat negeri Urimessing yang tidak menerima hasil keputusan Saniri Negeri itu untuk berorasi dan menyerahkan tuntutan mereka kepada Pemerintah Negeri Urimessing.

Baca Juga  Prabowo Mulai Kesal dengan Ketum Partai yang Tuntut Jatah Menteri

Dalam orasinya salah satu pendemo Yaneman Andries, mengatakan bawah penetapan mata rumah parentah yang dilakukan oleh Saniri Negeri Urimessing penuh dengan rekayasa dan tekanan serta cacat hukum. Dibilang cacat hukum namun tutuntan pendemo yang diserahkan kepada Pemerintah Negeri Urimessing dari sekian poin satupun tidak dijelaskan bahwa hasil kepetusan Saniri Negeri telah melanggar Undang Undang sekian atau Peraturan Pemerintah Nomor sekian.

No More Posts Available.

No more pages to load.